Permenkes No.65 tahun 2016
Oleh: Shofia Nuril Iskandar Shah
Program studi diploma 3 teknik elektromedik, Poltekkes Kemenkes Jakarta 2
Mata kuliah : Etika Profesi
Dosen pengampu : Bapak Agus Komarudin ST,MT
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 65 Tahun 2016 merupakan regulasi yang mengatur standar pelayanan elektromedis di Indonesia. Peraturan ini dibuat sebagai respons terhadap kebutuhan peningkatan mutu, keamanan, dan keselamatan dalam penggunaan alat kesehatan berbasis listrik atau elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang berkualitas, Permenkes ini menjadi landasan hukum penting untuk menjamin pelayanan elektromedis yang profesional dan terstandarisasi di seluruh Indonesia.
Definisi dan Ruang Lingkup
Permenkes No. 65 Tahun 2016 mendefinisikan beberapa istilah penting:
Standar Pelayanan Elektromedik: Pedoman yang harus diikuti oleh tenaga elektromedis dalam melakukan pelayanan elektromedik.
Pelayanan Elektromedik: Kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, instalasi, uji fungsi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian, kalibrasi, penyesuaian, pemantauan fungsi, inspeksi alat elektromedik, serta pengendalian mutu, keamanan, dan keselamatan alat tersebut.
Alat Elektromedik: Alat kesehatan yang menggunakan sumber daya listrik.
Elektromedis: Tenaga kesehatan yang telah lulus pendidikan teknik elektromedik sesuai peraturan perundang-undangan.
Tujuan Permenkes No. 65 Tahun 2016
Peraturan ini memiliki beberapa tujuan utama:
- Memberikan acuan dan pengembangan pelayanan elektromedis yang bermutu di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga elektromedis dalam menjalankan tugasnya.
- Melindungi klien atau pasien sebagai penerima pelayanan elektromedis.
- Menjamin mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai alat elektromedik.
Pokok-Pokok Isi Permenkes
Permenkes ini mengatur beberapa aspek penting dalam pelayanan elektromedis, antara lain:
1. Standar Pelayanan Elektromedik
- Meliputi penyelenggaraan pelayanan, manajemen pelayanan, dan sumber daya.
- Harus diterapkan dalam semua jenis pelayanan elektromedik.
- Penatalaksanaan kasus disusun oleh organisasi profesi elektromedis dan disahkan oleh Menteri Kesehatan.
2. Kewajiban Elektromedis
- Elektromedis wajib mematuhi standar pelayanan elektromedik.
- Modifikasi standar hanya diperbolehkan dalam keadaan memaksa, seperti keadaan khusus klien, kedaruratan, dan keterbatasan sumber daya, dan harus didokumentasikan.
3. Pembinaan dan Pengawasan
- Dilakukan oleh Menteri Kesehatan, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai kewenangan masing-masing.
- Dapat melibatkan organisasi profesi dalam pembinaan dan pengawasan.
- Dilaksanakan melalui advokasi, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, pemantauan, dan evaluasi.
4. Sumber Daya dan Manajemen
- Permenkes ini juga mengatur tentang sumber daya manusia elektromedis, termasuk kualifikasi, kompetensi, dan registrasi tenaga elektromedis.
- Pengelolaan alat elektromedik harus memenuhi standar keselamatan dan mutu agar pelayanan berjalan efektif dan efisien.
Filosofi dan Sasaran
Permenkes ini berlandaskan filosofi bahwa pelayanan elektromedik merupakan bagian integral dari upaya kesehatan yang berorientasi pada keselamatan, kemanfaatan, ketepatan, dan keefektifan peralatan elektromedik bagi pasien, operator, pengelola, masyarakat, dan lingkungan. Sasaran utama dari standar pelayanan ini adalah tenaga elektromedis, fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah, serta masyarakat pengguna dan organisasi profesi terkait.
Pentingnya Permenkes No. 65 Tahun 2016
Peraturan ini sangat penting karena:
- Menjamin keselamatan pasien dengan meminimalkan risiko kecelakaan atau kesalahan penggunaan alat elektromedik.
- Meningkatkan mutu pelayanan elektromedis di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.
- Menjamin keseragaman pelayanan elektromedis sehingga kualitas pelayanan menjadi merata di seluruh wilayah.
- Memberikan pedoman yang jelas bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan elektromedik yang profesional dan bertanggung jawab.
Kesimpulan
Permenkes No. 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik adalah regulasi yang sangat krusial dalam memastikan pelayanan kesehatan berbasis alat elektromedik berjalan dengan standar mutu, keamanan, dan keselamatan yang tinggi. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pelayanan elektromedis di Indonesia dapat berkembang secara profesional, memberikan perlindungan hukum bagi tenaga elektromedis, serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas.
---
Referensi:
- Permenkes No. 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik
- Kompasiana, "Permenkes Nomor 65 Tahun 2016: Standar Elektromedik yang Berkualitas"
- Paralegal.id, "Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2016"
- Kompasiana, "Meningkatkan Kualitas Pelayanan Elektromedik melalui Permenkes No. 65 Tahun 2016"
Citations:
[1] https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/139491/permenkes-no-65-tahun-2016
[2] https://www.kemhan.go.id/itjen/wp-content/uploads/2017/03/bn1995-2016.pdf
[3] https://www.kompasiana.com/zaidanhaqq3918/674896a234777c21e76048e2/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-65-tahun-2016-standar-elektromedik-yang-berkualitas
[4] https://paralegal.id/peraturan/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-65-tahun-2016/
[5] https://www.kompasiana.com/rachelaura/6747df7bc925c447550c1882/meningkatkan-kualitas-pelayanan-elektromedik-melalui-permenkes-nomor-65-tahun-2016
[6] https://www.scribd.com/document/508429883/standar-pelayanan-presentasi
[7] https://infoperaturan.id/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-65-tahun-2016/
[8] http://ikatemijateng.com/?smd_process_download=1&download_id=525
Tidak ada komentar:
Posting Komentar